Senin, 28 Oktober 2013
BISNIS SYARIAH JADI ALTERNATIF DALAM BERBISNIS
Sejak 1992 bisnis syariah atau bisnis yang berlandaskan pada asas-asas Islam bermunculan. Pada awalnya bisnis ini berkembang hanya dalam lembaga-lembaga keuangan. Alasannya sederhana saja, karena undang-undang yang mengatur bisnis syariah baru ada pada lembaga keuangan saja, yaitu UU No 7 tahun 1992, yang direvisi menjadi UU No 10 tahun 1998. Seiring dengan berkembangnya kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi di kalangan pebisnis Islam, muncullah beragam jenis usaha yang bernapaskan Islam. Sebut saja MQ Cafe milik KH Abdullah Gymnastiar, salon-salon kecantikan khusus muslimah, atau butik-butik yang menyediakan busana- busana muslim. ''Ini adalah fenomena yang wajar terjadi, bahkan sudah dapat diprediksikan sebelumnya,'' ujar Drs. Aliyudin, Ketua Jurusan Muamallah, Fakultas Syariah IAIN Sunan Gunung Djati (SGD), Bandung.
Orang-orang Islam, kata Aliyudin menjelaskan, sudah tidak terpaku pada masalah-masalah ibadah langsung atau ubudiyah saja, namun cenderung untuk merentangkan sayap pada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya. Salah satu faktor yang mendorong munculnya bisnis berlabelkan Islam itu, kata dia, adanya keinginan dari pengusaha-pengusaha muslim untuk mendobrak pakem perekonomian yang ada selama ini. Aliyudin mengatakan, hampir 70 persen perekonomian di Indonesia dikuasai oleh pebisnis warga keturunan, yang notabene non-muslim. Sementara 30 persen adalah kelompok pribumi beragama Islam.
Bisnis berbasis Islam itu, lanjut dia, dimaksudkan untuk menjadi penyeimbang agar perekonomian di masyarakat muslim tidak lagi timpang. Namun, kata dia, bisnis berbasis Islam itu tidak menjadi eksklusif dan hanya dikhususkan untuk para pelaku bisnis yang muslim saja. Ada juga para pebisnis non-muslim yang berpartisipasi dalam program pembinaan usaha kecil yang berasaskan Islam.
Menurut Aliyudin, “prospek bisnis berlabelkan Islam ini cukup bagus. Penduduk Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, merupakan pasar yang menguntungkan. Selain itu bisnis berlandaskan Islam itu menawarkan alternatif lain dalam berbisnis”.
Sedangkan menurut Deni K Yusuf, MA, dosen pengajar ekonomi syariah di IAIN SGD, perbedaan bisnis syariah dengan bisnis konvensional adalah saat pelaksanaan transaksi atau ijab kabul. Ketika ijab-kabul, ujar Deni menjelaskan, pihak-pihak yang terlibat dengan perjanjian bisnis dipertemukan secara langsung. ''Bisnis syariah mengutamakan keterbukaan, kejujuran, amanah, dan tolong menolong,'' ujar Deni menandaskan.
Prinsip sistem ekonomi Islam, menurut dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Kajian Ekonomi Islam, adalah keadilan yang proporsional dan seimbang. ''Dalam bisnis syariah kami menggunakan sistem bagi hasil yang fleksibel,'' kata Deni. Menurut Deni, ada juga perusahaan-perusahaan yang tidak menunjukkan ciri Islam secara terbuka, tapi menggunakan sistem bagi hasil. Walaupun demikian, usaha ini tetap disebut sebagai bisnis syariah.
Bisnis syariah dengan sistem bagi hasil yang proporsional dan seimbang itu, lanjut dia, dapat bertahan selama krisis ekonomi. Namun bisnis syariah itu juga tidak luput dari kekurangan-kekurangan. Faktor-faktor infrastruktur, suprastruktur, dan sosialisasi atau publikasi, cetus dia, merupakan hal yang penting dalam setiap kegiatan usaha apapun. Deni mengakui, bisnis syariah di Indonesia memang masih belum sempurna. Untuk meminimalisir kekurangan itu, kata dia, dengan mencetak sumber daya manusia yang banyak, serta memiliki kompetensi, wawasan, dan keterampilan dalam ekonomi syariah. Selain itu yang harus diperhatikan adalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadai agar perusahaan dapat memberikan pelayanan secara optimal pada masyarakat.
Republika Online : http://www.republika.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
saat ini emang banyak banget bisnis online mungkin ratusan atau bahkan ribuan jumlahnya .sampai bingung mau pilih yang mana,dengan adanya artikel ini dapat dijadikan bahan referensi.
BalasHapusmakasih telah berbagi sob