Kamis, 31 Oktober 2013

Jual Beli Salam

Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Memutuskan : FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang JUAL BELI SALAM Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI SALAM Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran: 1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat. 2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati. 3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang. Kedua : Ketentuan tentang Barang: 1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang. 2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya. 3. Penyerahannya dilakukan kemudian. 4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. 6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan. Ketiga : Ketentuan tentang Salam Paralel : Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat: a. Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan b. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah. Keempat : Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya: 1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati. 2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga. 3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon) 4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga. 5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan: a. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya, b. menunggu sampai barang tersedia. Kelima : Pembatalan Kontrak: Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak. Keenam : Perselisihan: Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M

ANTARA KOMITMEN, KONSISTEN, DAN KONSEKWEN

Komitmen, konsisten, dan konsekwen adalah kata yang sering kita dengar dan bahkan sering kita ucapkan. Sebenarnya perbedaan dari setiap kata tidak jauh berbeda, Namun terkadang kita sering bingung ketika membedakannya. Di waktu ini, akan dibahas sedikit tentang perbedaan antara kata tersebut. 1. Komitmen Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti : perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu, kontrak. Sedangkan menurut Rizal Panggabean komitmen adalah : a. proses atau mekanisme yang lumrah terjadi dalam hidup. b. Langkah atau tindakan yang diambil untuk menopang suatu pilihan tindakan tertentu, sehingga pilihan tindakan itu dapat dijalankan dengan mantap dan sepenuh hati. Contoh : setelah lulus di MA ANNUR AZZUBAIDI Anwar memutuskan untuk melanjutkan kuliah di STAI ALMAWADDAH WARRAHMAH. Kemudian ia mengambil berapa tindakan, seperti : 1) Meningkatkan kualitas belajar untuk menghadapai tes. 2) Mencari informasi tentang STAI ALMAWADDAH WARRAHMAH. 3) Mempersiapkan segala atribut yang dibutuhkan. Tindakan 1, 2, dan 3 adalah tindakan yang diambil untuk menopang atau mendukung pilihan tindakan, yaitu melanjutkan kuliah. Dengan demikian tindakan 1, 2, dan 3 adalah komitmen. 2. Konsisten Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)konsisten berarti : tetap (tidak berubah-ubah) ajek, selaras, sesuai. Jika diuraikan konsisten dapat berarti sikap yang selalu memegang teguh pada prinsip yang telah diputuskan dan disahkan dalam diri seseorang atau dapat juga berate istiqamah. Contoh : pada awal semester II Yeyen telah memutuskan pada dirinya bahwa pada akhir semester II harus mendapatkan Indeks Prestasi 3,00, dan kenyataannya pada akhir semester Yeyen mampu mendapatkan nilai 3,00. 3. Konsekwen Menurut Kamus Besar Bahasa Idonesia (KBBI) konsekuen berarti : sesuai apa yang dikatakan dahulu, tak bersalahan dengan yang sudah-sudah. Hal ini berarti, konsekwen merupakan tindakan yang dilakukan sesuai dengan apa yang direncanakan.

Senin, 28 Oktober 2013

BISNIS SYARIAH JADI ALTERNATIF DALAM BERBISNIS

Sejak 1992 bisnis syariah atau bisnis yang berlandaskan pada asas-asas Islam bermunculan. Pada awalnya bisnis ini berkembang hanya dalam lembaga-lembaga keuangan. Alasannya sederhana saja, karena undang-undang yang mengatur bisnis syariah baru ada pada lembaga keuangan saja, yaitu UU No 7 tahun 1992, yang direvisi menjadi UU No 10 tahun 1998. Seiring dengan berkembangnya kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi di kalangan pebisnis Islam, muncullah beragam jenis usaha yang bernapaskan Islam. Sebut saja MQ Cafe milik KH Abdullah Gymnastiar, salon-salon kecantikan khusus muslimah, atau butik-butik yang menyediakan busana- busana muslim. ''Ini adalah fenomena yang wajar terjadi, bahkan sudah dapat diprediksikan sebelumnya,'' ujar Drs. Aliyudin, Ketua Jurusan Muamallah, Fakultas Syariah IAIN Sunan Gunung Djati (SGD), Bandung. Orang-orang Islam, kata Aliyudin menjelaskan, sudah tidak terpaku pada masalah-masalah ibadah langsung atau ubudiyah saja, namun cenderung untuk merentangkan sayap pada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya. Salah satu faktor yang mendorong munculnya bisnis berlabelkan Islam itu, kata dia, adanya keinginan dari pengusaha-pengusaha muslim untuk mendobrak pakem perekonomian yang ada selama ini. Aliyudin mengatakan, hampir 70 persen perekonomian di Indonesia dikuasai oleh pebisnis warga keturunan, yang notabene non-muslim. Sementara 30 persen adalah kelompok pribumi beragama Islam. Bisnis berbasis Islam itu, lanjut dia, dimaksudkan untuk menjadi penyeimbang agar perekonomian di masyarakat muslim tidak lagi timpang. Namun, kata dia, bisnis berbasis Islam itu tidak menjadi eksklusif dan hanya dikhususkan untuk para pelaku bisnis yang muslim saja. Ada juga para pebisnis non-muslim yang berpartisipasi dalam program pembinaan usaha kecil yang berasaskan Islam. Menurut Aliyudin, “prospek bisnis berlabelkan Islam ini cukup bagus. Penduduk Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, merupakan pasar yang menguntungkan. Selain itu bisnis berlandaskan Islam itu menawarkan alternatif lain dalam berbisnis”. Sedangkan menurut Deni K Yusuf, MA, dosen pengajar ekonomi syariah di IAIN SGD, perbedaan bisnis syariah dengan bisnis konvensional adalah saat pelaksanaan transaksi atau ijab kabul. Ketika ijab-kabul, ujar Deni menjelaskan, pihak-pihak yang terlibat dengan perjanjian bisnis dipertemukan secara langsung. ''Bisnis syariah mengutamakan keterbukaan, kejujuran, amanah, dan tolong menolong,'' ujar Deni menandaskan. Prinsip sistem ekonomi Islam, menurut dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Kajian Ekonomi Islam, adalah keadilan yang proporsional dan seimbang. ''Dalam bisnis syariah kami menggunakan sistem bagi hasil yang fleksibel,'' kata Deni. Menurut Deni, ada juga perusahaan-perusahaan yang tidak menunjukkan ciri Islam secara terbuka, tapi menggunakan sistem bagi hasil. Walaupun demikian, usaha ini tetap disebut sebagai bisnis syariah. Bisnis syariah dengan sistem bagi hasil yang proporsional dan seimbang itu, lanjut dia, dapat bertahan selama krisis ekonomi. Namun bisnis syariah itu juga tidak luput dari kekurangan-kekurangan. Faktor-faktor infrastruktur, suprastruktur, dan sosialisasi atau publikasi, cetus dia, merupakan hal yang penting dalam setiap kegiatan usaha apapun. Deni mengakui, bisnis syariah di Indonesia memang masih belum sempurna. Untuk meminimalisir kekurangan itu, kata dia, dengan mencetak sumber daya manusia yang banyak, serta memiliki kompetensi, wawasan, dan keterampilan dalam ekonomi syariah. Selain itu yang harus diperhatikan adalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadai agar perusahaan dapat memberikan pelayanan secara optimal pada masyarakat. Republika Online : http://www.republika.co.id