Anwar Cules
Kamis, 31 Oktober 2013
Jual Beli Salam
Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Memutuskan :
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 05/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
JUAL BELI SALAM
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI SALAM Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran:
1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang Barang:
1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3. Penyerahannya dilakukan kemudian.
4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga : Ketentuan tentang Salam Paralel :
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:
a. Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
b. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Keempat : Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya:
1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon)
4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
a. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
b. menunggu sampai barang tersedia.
Kelima : Pembatalan Kontrak:
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
Keenam : Perselisihan:
Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui
Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di :
Jakarta Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M
ANTARA KOMITMEN, KONSISTEN, DAN KONSEKWEN
Komitmen, konsisten, dan konsekwen adalah kata yang sering kita dengar dan bahkan sering kita ucapkan. Sebenarnya perbedaan dari setiap kata tidak jauh berbeda, Namun terkadang kita sering bingung ketika membedakannya. Di waktu ini, akan dibahas sedikit tentang perbedaan antara kata tersebut.
1. Komitmen
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti : perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu, kontrak.
Sedangkan menurut Rizal Panggabean komitmen adalah :
a. proses atau mekanisme yang lumrah terjadi dalam hidup.
b. Langkah atau tindakan yang diambil untuk menopang suatu pilihan tindakan tertentu, sehingga pilihan tindakan itu dapat dijalankan dengan mantap dan sepenuh hati.
Contoh : setelah lulus di MA ANNUR AZZUBAIDI Anwar memutuskan untuk melanjutkan kuliah di STAI ALMAWADDAH WARRAHMAH. Kemudian ia mengambil berapa tindakan, seperti :
1) Meningkatkan kualitas belajar untuk menghadapai tes.
2) Mencari informasi tentang STAI ALMAWADDAH WARRAHMAH.
3) Mempersiapkan segala atribut yang dibutuhkan.
Tindakan 1, 2, dan 3 adalah tindakan yang diambil untuk menopang atau mendukung pilihan tindakan, yaitu melanjutkan kuliah. Dengan demikian tindakan 1, 2, dan 3 adalah komitmen.
2. Konsisten
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)konsisten berarti : tetap (tidak berubah-ubah) ajek, selaras, sesuai.
Jika diuraikan konsisten dapat berarti sikap yang selalu memegang teguh pada prinsip yang telah diputuskan dan disahkan dalam diri seseorang atau dapat juga berate istiqamah.
Contoh : pada awal semester II Yeyen telah memutuskan pada dirinya bahwa pada akhir semester II harus mendapatkan Indeks Prestasi 3,00, dan kenyataannya pada akhir semester Yeyen mampu mendapatkan nilai 3,00.
3. Konsekwen
Menurut Kamus Besar Bahasa Idonesia (KBBI) konsekuen berarti : sesuai apa yang dikatakan dahulu, tak bersalahan dengan yang sudah-sudah.
Hal ini berarti, konsekwen merupakan tindakan yang dilakukan sesuai dengan apa yang direncanakan.
Senin, 28 Oktober 2013
BISNIS SYARIAH JADI ALTERNATIF DALAM BERBISNIS
Sejak 1992 bisnis syariah atau bisnis yang berlandaskan pada asas-asas Islam bermunculan. Pada awalnya bisnis ini berkembang hanya dalam lembaga-lembaga keuangan. Alasannya sederhana saja, karena undang-undang yang mengatur bisnis syariah baru ada pada lembaga keuangan saja, yaitu UU No 7 tahun 1992, yang direvisi menjadi UU No 10 tahun 1998. Seiring dengan berkembangnya kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi di kalangan pebisnis Islam, muncullah beragam jenis usaha yang bernapaskan Islam. Sebut saja MQ Cafe milik KH Abdullah Gymnastiar, salon-salon kecantikan khusus muslimah, atau butik-butik yang menyediakan busana- busana muslim. ''Ini adalah fenomena yang wajar terjadi, bahkan sudah dapat diprediksikan sebelumnya,'' ujar Drs. Aliyudin, Ketua Jurusan Muamallah, Fakultas Syariah IAIN Sunan Gunung Djati (SGD), Bandung.
Orang-orang Islam, kata Aliyudin menjelaskan, sudah tidak terpaku pada masalah-masalah ibadah langsung atau ubudiyah saja, namun cenderung untuk merentangkan sayap pada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya. Salah satu faktor yang mendorong munculnya bisnis berlabelkan Islam itu, kata dia, adanya keinginan dari pengusaha-pengusaha muslim untuk mendobrak pakem perekonomian yang ada selama ini. Aliyudin mengatakan, hampir 70 persen perekonomian di Indonesia dikuasai oleh pebisnis warga keturunan, yang notabene non-muslim. Sementara 30 persen adalah kelompok pribumi beragama Islam.
Bisnis berbasis Islam itu, lanjut dia, dimaksudkan untuk menjadi penyeimbang agar perekonomian di masyarakat muslim tidak lagi timpang. Namun, kata dia, bisnis berbasis Islam itu tidak menjadi eksklusif dan hanya dikhususkan untuk para pelaku bisnis yang muslim saja. Ada juga para pebisnis non-muslim yang berpartisipasi dalam program pembinaan usaha kecil yang berasaskan Islam.
Menurut Aliyudin, “prospek bisnis berlabelkan Islam ini cukup bagus. Penduduk Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, merupakan pasar yang menguntungkan. Selain itu bisnis berlandaskan Islam itu menawarkan alternatif lain dalam berbisnis”.
Sedangkan menurut Deni K Yusuf, MA, dosen pengajar ekonomi syariah di IAIN SGD, perbedaan bisnis syariah dengan bisnis konvensional adalah saat pelaksanaan transaksi atau ijab kabul. Ketika ijab-kabul, ujar Deni menjelaskan, pihak-pihak yang terlibat dengan perjanjian bisnis dipertemukan secara langsung. ''Bisnis syariah mengutamakan keterbukaan, kejujuran, amanah, dan tolong menolong,'' ujar Deni menandaskan.
Prinsip sistem ekonomi Islam, menurut dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Kajian Ekonomi Islam, adalah keadilan yang proporsional dan seimbang. ''Dalam bisnis syariah kami menggunakan sistem bagi hasil yang fleksibel,'' kata Deni. Menurut Deni, ada juga perusahaan-perusahaan yang tidak menunjukkan ciri Islam secara terbuka, tapi menggunakan sistem bagi hasil. Walaupun demikian, usaha ini tetap disebut sebagai bisnis syariah.
Bisnis syariah dengan sistem bagi hasil yang proporsional dan seimbang itu, lanjut dia, dapat bertahan selama krisis ekonomi. Namun bisnis syariah itu juga tidak luput dari kekurangan-kekurangan. Faktor-faktor infrastruktur, suprastruktur, dan sosialisasi atau publikasi, cetus dia, merupakan hal yang penting dalam setiap kegiatan usaha apapun. Deni mengakui, bisnis syariah di Indonesia memang masih belum sempurna. Untuk meminimalisir kekurangan itu, kata dia, dengan mencetak sumber daya manusia yang banyak, serta memiliki kompetensi, wawasan, dan keterampilan dalam ekonomi syariah. Selain itu yang harus diperhatikan adalah tersedianya sarana dan prasarana yang memadai agar perusahaan dapat memberikan pelayanan secara optimal pada masyarakat.
Republika Online : http://www.republika.co.id
Senin, 30 September 2013
ASAS (PRINSIP) TRANSAKSI SYARIAH
Asas Transaksi Syariah Apabila kita bandingkan dengan kerangka dasar yang lain, maka kerangka dasar syariah ini juga secara explisit (jelas dan tegas) menetapkan azas transaksi syariah yang luhur, manusiawi, dan bersifat melindungi kepada ummat manusia secara keseluruhan dalam hal bermuamalat. Asas transaksi syariah yang telah ditetapkan (IAI, 2007) adalah seperti berikut ini:
Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:
• persaudaraan (ukhuwah);
• keadilan (’adalah);
• kemashalatan (maslahah);
• keseimbangan (tawazun); dan
• universalisme (syumuliyah).
Lebih lanjut ke 5 asas / prinsip tersebut dijelaskan seperti berikut ini:
• Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economic) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
• Prinsip keadilan (’adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatna dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :
1. riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2. kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
3. maysir (unsur judi dan sifat spekulatif);
4. gharar (unsur ketidakjelasan); dan
5. haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya sebagian, atau membawa kemudharatan bagi salah satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Esensi masyir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).
Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain :
1. tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada;
2. menjual sesuatu yang belum berada di bawah kekuasaan penjual;
3. tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kualitas barang/jasa;
4. tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran;
5. tidak danya ketegasan jenis dan obyek akad;
6. kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi;
7. adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidak tahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan.
Esensi haram adalah segala jenis unsur yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan As Sunah.
• Prinsip kemaslahatan (mashlahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemashlahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang dianggap bermashlahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap :
1. akidah, keimanan dan ketakwaan (dien);
2. intelek (’aql);
3. keturunan (nasl);
4. jiwa dan keselamatan (nafs); dan
5. harta benda (mal).
• Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan adanya suatu kegiatan ekonomi.
• Prinsip universalisme (syumuliah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
Transaksi syariah terikat dengan nilai-nilai etis meliputi aktivitas sektor keuangan dan sektor riil yang dilakukan secara koheren tanpa dikotomi serta keberadaan dan nilai uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan.
http://adithbodong.wordpress.com/2010/09/03/asas-asas-transaksi-syariah/#more-199
PERBEDAAN SISTEM EKONOMI ISLAM DAN SISTEM EKONOMI KAPITALIS
Perbedaan sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak haya pada hal-hal yang bersifat aplikatif. Namun mulai dari fasafahnya sudah berbeda. Di atas falsafah yang berbeda ini dibangun tujuan, norma dan prinsip-prinsip yang berbeda. Hal ini karena keyakinan seseorang mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, dan selera manusia. Dalam konteks yang lebih luas, keyakinan juga mempengaruhi sikap terhadap orang lain, sumber daya, dan lingkungan.
Dalam sistem kapitalis, Tuhan dipensiunkan (retired God). Hal ini direfleksikan dalam konsep “laissez faire” dan “invisible hand”. Dari falsafah ini kita bisa melihat tujuan ekonomi kapitalis hanya sekadar pertumbuhan ekonomi. Asumsinya dengan pertumbuhan ekonomi setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi demi tercapainya kepuasan individu.
Begitu pula dengan norma-norma ekonomi. Karena peran Tuhan sudah ditiadakan, semua hal diserahkan kepada individu. Akibatnya dalam sistem kapitalis kepemilikian individu menjadi absolut. Norma-norma yang dibangun berdasarkan pada individualisme dan utilitarianisme. Setiap barang dianggap baik selama bernilai jual. Tidak ada batasan ataupun norma yang jelas, baik dan buruk diserahkan kepada individu masing-masing. Dari sinilah kerusakan berawal. Terjadi kedzaliman terhadap sesama manusia, ketimpangan ekonomi dan sosial, perusakan alam, dan sebagainya. Semuanya terjadi demi meraih kepuasan individu tanpa dibatasi oleh norma-norma agama.
Falsafah ekonimi Islam secara umum dapat dilihat dari surat al-Muthaffifin ayat 1 sampai 6. Allah berfirman: 1) Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. 2) (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. 3) Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. 4) Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. 5) Pada suatu hari yang besar. 6) (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.
Ayat di atas menunjukkan adanya hubungan yang erat antara agama, keyakinan kepada Allah, keyakinan kepada hari Akhir, perilaku ekonomi, dan sistem ekonomi. Karena itu, dari sisi tujuannya, ekonomi Islam bertujuan mencapai kesejahteraan manusia dalam rangka ibadah kepada Allah.
Umat Islam juga meyakini Allah yang menciptakan bumi beserta isinya. Karena itu, pemilik hakiki bumi dan seisinya adalah Allah. Manusia hanya diberi hak pakai (sebagai amanah). Karena itu, manusia memiliki kewajiban untuk mengelolanya sesuai dengan otorisasi Syara’ (berdasarkan norma-norma Islam). Hal ini karena apapun yang dilakukan manusia di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Dampak positifnya adalah manusia akan senantiasa hati-hati dalam bertindak dan akan selalu memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan falsafah tersebut, dalam konsep kepemilikan misalnya, sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme. Abdul Sami’ al-Mishri dalam Pilar-Pilar Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) merinci konsep kepemilikan. Pertama, kepemilikan hanya ada dalam area yang tidak menimbulkan kedzaliman bagi orang lain. Kedua, tidak semua barang bisa dimiliki individu. Barang-barang yang menyangkut kebutuhan orang banyak tidak bisa dimiliki, seperti padang rumput, sumber air dan sumber energi. Ketiga, terdapat hak milik orang lain atas barang yang dimiliki oleh seorang muslim, dan harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan Allah (zakat, infak, shadaqah, dan sebagainya). Keempat, kepemilikan harus didapatkan dengan jalan halal.
http://www.eramuslim.com/peradaban/ekonomi-syariah/perbedaan-mendasar-antara-sistem-ekonomi-islam-dan-sistem-ekonomi-kapitalis.htm
RENUNGAN
Muhasabah Diri
Dikeheningan Malam Kubersimpuh
Dan Berserah Diri Dihadapan-Nya
Bismillahir-Rahmanir-Rahim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Saudaraku..."
Berserah diri adalah jalan yang terbaik bagi manusia untuk
dapat menggapi tujuan hidup dunia dan akhirat,
artinya :
Segala sesuatu tentang kehidupan yang di jalani ini dengan sabar dan iklas,
sebab tidak ada sesuatupun yang tidak atas Asma Allah,
dan tidak ada sesuatupun yang merasa dimiliki kecuali
semua milik Yang Maha Pencipta Allah SWT.
Maka berserah diri berarti menyerahkan segala sesuatu
hanya kepada Allah Ta'ala,
Yaitu dalam artian yang luas dan seluruh aktivitas kehidupannya semua mencakup ibadah, hidup dan mati, semua terserah Allah, akan tetapi bukan berarti tidak bergerak dan berupaya apa-apa,
Namun justru dengan berserah diri inilah yang menjadikan landasan vertikal bagi umat manusia untuk menjalankan roda kehidupanya atas dasar iman dan ketaqwaannya kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa
Setiap orang mudah mengatakan sikap berserah diri,
namun hal ini masih jauh dari konten berserah diri yang sesungguhnya,
karena sikap berserah diri seseorang berhubungan erat dengan keadaan kejiwaan/batin serta keadaan raga/lahir manusia.
Pada umumnya manusia sulit untuk mengimplementasikan dikarenakan keadaan dirinya.
sebagai contoh jika manusia itu sedang diberikan kemiskinan, tertekan, sakit, lebih mudah berserah diri, sebaliknya manusia yang sedang kaya, berbahagia, sehat badanya, lebih sulit untuk bersikap berserah diri.
Itulah contoh keadaan manusia di dunia memiliki sifat fitrah dan sifat syaitan.
Sikap berserah diri kepada Allah merupakan sikap seorang hamba yang bersih secara lahir dan batin, sehingga totalitas dirinya dapat menyerahkan segala keputusan hidupnya benar-benar begantung hanya kepada Allah.
Sikap hamba yang berserah diri kepada Allah sbb:
1. Hamba yang berserah diri kepada Allah tidak pernah minta tolong kepada siapapun baik mengenai keadaan hatinya, keadaan hidupnya, keadaan rizkinya, keadaan kekuranganya, keadaan sakit dan penderitaan selama hidupnya,
dia hanya terus memohon dan meminta kepada Allah
dalam setiap situasi dan kondisinya.
Hamba tersebut yakin beriman betul bahwa pertolongan Allah
pasti datang kepadanya.
tidak ada keraguan sedikitpun kepadaNya.
2. Hamba yang berserah diri kepada Allah tidak pernah mengeluh
kepada siapa saja, termasuk anak istri/suami sekalipun, kesulitan, kesukaran, kekurangan, kelebihanya tetap hanya disampaikan kepada Yang Maha Pengasih yaitu Allah Ta'ala,
apapun situasi dan kondisi dirinya, hamba ini dipenuhi rasa iklas
dan sabar yang sebenarnya dan yakin benar bahwa hanya Allah
yang patut dan pantas menyelesaikan segala urusan dunianya.
3. Hamba yang berserah diri kepada Allah, selalu bersikap adil
dan peduli kepada sesama tanpa padang status manusianya,
sikap adilnya di wujudkan kepada semua yang hidup dan yang mati, hewan, tumbuhan, manusia alam dan lain sebagainya.
semua dilakukan dengan ringan tangan mengulurkan rasa cinta kasih yang sama.
perlakuan yang sama, sikap yang sama pula, kepada siapapun tentunya
Dan yang jadi pertanyaan sekarang jawablah pertanyaan berikut ini yaitu mengenai sikap kita, apa sudah adilkah kita kepada sesama makhluk dengan yang kita tuju karena Allah,
Sebagaimana kita pernah peduli kepada tanaman yang membutuhkan air?
kita peduli terhadap kucing yang tidak makan,?
kita rela memberi makan burung dan binatang lainnya yang mungkin karena kita suka dan mereka itu adalah peliharaan kita
Namun pernahkah kita peduli kepada sesama manusia yang membutuhkan dan memberikan makanan kepada si fakir dan simiskin sementara keadaan kita sendiri dalam keadaan yang pas-pasan?
atau mungkin karena kita punya anggapan bahwa justru keadaan kita lebih miskin dan hanya sedikit saja apa yang kita punya?
jika demikian jawabannya maka aku rasa kita akan sulit untuk dapat melaksanakannya terlebih lagi di jaman sekarang.
Sebab pada kenyataannya, di jaman sekarang justru banyak manusia yang malah menumpuk makanan, dan harta benda, padahal kita tahu setiap saat diseputar kita banyak orang-orang yang fakir dan yang miskin, namun justru ada kalanya malah sering membusungkan dada,
Apakah tidak memahami bahwa sebenarnya Allah telah menyuruh kita dan kita tidak boleh menunda amal kebaikan terlebih pada apa yang ada di depan kita,
Sedangkan menunpuk dan menyimpan harta kekayaan adalah salah satu sikap tamak dan serakah yang tumbuh dalam diri manusia yang riya, dan kikir .
oleh sebab itu dengan gambaran di atas moga saja sudilah kiranya kita dapat berbagi kasih dengan sesama sebagai abdi Allah, Hamba Allah, yang selalu tanggab, dan peduli terhadap lingkungan yang ada di seputarnya.
Dan kita harus memahami sikap hidup yang adil ,
kemudian merealisasikannya dengan sifat rahman dan rahimnya Allah kepada sesama.
Karena demikian tanda orang-orang yang berserah diri hanya kepada Allah, baik secara lahir maupun batinnya selalu selaras dengan kehendak Allah,
Dan itu adakah sifat dan sikap kita untuk menjadi orang yang berserah diri?
Demikianlah sedikit coretan ini semoga saja ada manfaatnya Aamiin...”Wassalam,
Langganan:
Komentar (Atom)